
Standar Operasional Prosedur
(SOP) Laboratorium
Standar Operasional Prosedur adalah suatu standar atau
pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu
kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. SOP juga didefiniskan sebagai tata
cara atau tahapan yang dilakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan
suatu proses kerja tertentu. Pedoman yang baku seperti Standar Operasional
Prosedur diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan di Laboratorium. Standar Operasional
Prosedur yang ada di Laboratorium juga dibuat untuk menjalin ketertiban dan
kedisiplinan pelaksanaan kegiatan yang ada, seperti praktikum atau kegiatan
percobaan dan penelitian.
Standar Operasional Prosedur Kerja di Laboratorium adalah
petunjuk atau pedoman yang menunjukan bagaimana laboran harus bersikap dengan
benar dalam melakukan tindakan di Laboratorium. Standar Operasional Prosedur
atau SOP dalam sebuah laboratorium sangat diperlukan dalam upaya untuk
membentuk sistem pelayanan dan pengelolaan laboratorium yang ideal. Standar
Operasional Prosedur di Laboratorium disesuaikan dengan standar keselamatan dan
kesehatan. Langkah-langkah Operasional ini dilaksanakan dalam rangka
memperlancar proses kerja di Laboratorium agar dapat berjalan dengan benar serta
dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga memiliki output yang sama dan
terstandar.
1. Fungsi
Fungsi Standar Operasional Prosedur Bekerja di
Laboratorium antara lain :
1. Sebagai dasar acuan dalam melaksanakan kegiatan
2. Menjaga kedisiplinan dan konsistensi kerja pelaksana
maupun pengguna dalam melaksanakan kegiatan
3. Memperjelas kesulitan masalah-masalah dan penyimpangan
yang terjadu saat pelaksanaan kegiatan
4. Membantu dalam mengembangkan dan mengevaluasi setiap
proses operasional di Laboratorium
5. Menjaga ketertiban praktikan dalam pelaksanaan kegiatan
6. Menjdi dasar hukum yang kuat dalam menghadapi
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Tujuan Standar Operasional Prosedur antara lain :
1. Memastikan bahwa setiap langkah, keputusan, tindakan dan
penggunaan fasilitas dilakukan secara sistematis dan sesuai.
2. Menjaga dan menjamin keselamatan pengguna, praktikan atau
laboran saat melakukan kegiatan di Laboratorium
3. Mengawasi pekerejaan atau kegiatan agar dapat
dilaksanakan secara efisien dan konsisten
4. Menentukan pembagian kerja dan wewenang dari pelaksana
yang terkait
5. Meminimalisir kesalahan dan inefisiensi dalam melakukan
pekerjaan
6. Membatasi tugas dan kerja pelaksana yang terkait
3
Prosedur Peminjaman Alat untuk
Penelitian
Biasanya dalam melakukan sebuah penelitian kita membutuhkan alat-alat untuk
penelitian. Adapun prosedur peminjaman alat untuk penelitian sebagai berikut
1)Tujuh hari
(7) hari sebelum kegiatan penelitian dimulai; siswa, guru maupun pihak luar,
selanjutnya disebut dengan peminjam; sudah menyerahkan berkas peminjaman alat
yang telah ditandatangani oleh guru pembimbing maupun pihak luar yang
bersangkutan kepada staf administrasi laboratorium. Penyerahan berkas ini
sekaligus persetujuan atas biaya administrasi dan sewa laboratorium dan/atau
peralatan yang dimaksud dalam berkas peminjaman alat. Besaran biaya
administrasi dan sewa laboratorium diatur dalam lampiran sendiri,
2)
Staf
administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala
laboratorium,
3)
Kepala
laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf
administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud,
4)
Laboran
menyiapkan peralatan sesuai dengan berkas peminjaman alat,
5)
Peminjam
melakukan cek atas alat yang telah disediakan,
6)
Bila ada
kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat
sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran,
7)
Setelah
memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, peminjam mengisi
buku peminjaman alat,
8) Saat
kegiatan penelitian berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau
dipindah ke tempat lain; selain judul penelitian yang tercantum dalam proposal
dan berkas peminjaman alat,
9)
Setelah
kegiatan penelitian selesai; peminjam segera melapor pada laboran,
10)
Peminjam
harus membersihkan peralatan, meja dan ruang laboratorium, serta merapikannya;
jika menggunakan ruang laboratorium selama kegiatan penelitian,
11)
Peminjam
bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam
kegiatan penelitian, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan
akan dipinjam dan digunakan.
12)
Peminjam
membayar biaya sewa atas peralatan dan/atau laboratorium yang besarnya dapat
dilihat pada lampiran peralatan dan sewa alat.
13)
Setelah
menyelesaikan semua administrasi dan memastikan kondisi peralatan sebagaimana
saat peminjaman dilakukan; peminjam memperoleh surat keterangan bebas
tanggungan alat dan laboratorium serta pengesahan atas hasil penelitian yang
dilakukan.
4.
Standar Prosedur Peminjaman
Alat
Sebelum
melakukan peminjaman alat untuk praktikum ada beberapa hal yang harus
diperhatikan. Menurut Anonim 2015 yaitu sebagai berikut :
1) Tiga (3) hari sebelum praktikum
dimulai, setiap kelompok siswa harus sudah menyerahkan berkas peminjaman alat
yang telah ditandatangani oleh guru mata pelajaran IPA,
2) Staf administrasi laboratorium
menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium,
3) Kepala laboratorium memberikan memo
kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo
kepada Laboran yang dimaksud
4) Laboran menyiapkan peralatan untuk
kegiatan praktikum sesuai dengan berkas peminjaman alat.
5) Asisten praktikum melakukan cek atas
alat yang telah disediakan.
6) Bila ada kesalahan atau
ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas
peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
7) Setelah memastikan peralatan dalam
kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai
dengan berkas peminjaman alat, asisten praktikum mengisi buku peminjaman alat.
8) Saat kegiatan praktikum berlangsung,
peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain, selain
judul acara praktikum yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas
peminjaman alat.
9) Setelah kegiatan praktikum selesai,
asisten praktikum segera melapor pada laboran.
10) Peserta praktikum harus membersihkan
peralatan, meja dan ruang praktikum, serta merapikannya.
11) Asisten praktikum bersama laboran
melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan
praktikum, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam
dan digunakan.
12) Peserta praktikum diperbolehkan
meninggalkan ruangan laboratorium jika cek peralatan selesai, kondisi
laboratorium bersih dan rapi serta diijinkan oleh asisten praktikum.
5.
Standar Oprasional Prosedur
Bekerja di Labolatorium Fisika
Adapun
peraturan-peraturan dalam standar oprasional prosedur bekerja di labolatorium
fisika.Menurut Winarti (2002:46) ada tiga macam yaitu : sebelum praktikum, saat
praktikum, dan setelah praktikum.
·
Sebelum Praktikum
1) Praktikan harus sudah hadir 10 menit
sebelum praktikum dimulai.
2) Praktikan harus mengenakan seragam
praktikan dan tidak dibenarkan memakai sanal.
3) Praktikan harus mengikuti pretes.
4) Praktikan yang tidak lulus pretes
dan tidak mengumpulkan tugas pendahuluan, tidak dibenarkan mengikuti praktikum.
·
Saat Praktikum
1) Praktikan tidak diperkenankan makan,
minum dan merokok selama di dalam ruangan.
2) Praktikan harus melakukan praktikum
di dalam kelompoknya dan tidak diperkenankan dalam kelompok yang lain.
3) Setiap kelompok harus meminjam alat
atau sebahagian alat yang akan digunakan
dengan mengisi bon peminjaman alat yang sudah ditandatangani oleh asisten yang
ditunjuk.
4) Setelah alat dirangkai
mintalah asisten untuk memeriksa sambungannya sebelum dihubungkan ke PLN
5) Tulislah data yang diperoleh
pada kertas laporan sementara dan harus diketahui oleh asisten yang bertugas
pada saat itu dengan memberikan tanda tanagan pada laporan sementara.
·
Setelah Praktikum
1) Setelah pengambilan
data selesai peralatan harusn dikembalikan kepada laboran, bersihkan meja
dan tinggalkan meja kerja dalam keadaan rapi dan bersih.
2)
Kerusakan
alat menjadi tanggung peminjam (praktikan).
3)
Laporan
ditulis dengan format yang telah disediakan.
4) Setiap laporan disertakan hasil
perhitungan yang dilengkapi perhitungan ralat, kesimpulan dan jawaban tugas
yang diberikan.
5) Praktikan yang tidak hadir sebanyak
dua kali tanpa keterangan dianggap gagal dan semua praktikum yang sudah
dilakukan dianggap batal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar