Senin, 10 Desember 2018

Standar Operasional Prosedur (SOP) Laboratorium


           
Standar Operasional Prosedur (SOP) Laboratorium
Standar Operasional Prosedur adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. SOP juga didefiniskan sebagai tata cara atau tahapan yang dilakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu. Pedoman yang baku seperti Standar Operasional Prosedur diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan di Laboratorium. Standar Operasional Prosedur yang ada di Laboratorium juga dibuat untuk menjalin ketertiban dan kedisiplinan pelaksanaan kegiatan yang ada, seperti praktikum atau kegiatan percobaan dan penelitian.
Standar Operasional Prosedur Kerja di Laboratorium adalah petunjuk atau pedoman yang menunjukan bagaimana laboran harus bersikap dengan benar dalam melakukan tindakan di Laboratorium. Standar Operasional Prosedur atau SOP dalam sebuah laboratorium sangat diperlukan dalam upaya untuk membentuk sistem pelayanan dan pengelolaan laboratorium yang ideal. Standar Operasional Prosedur di Laboratorium disesuaikan dengan standar keselamatan dan kesehatan. Langkah-langkah Operasional ini dilaksanakan dalam rangka memperlancar proses kerja di Laboratorium agar dapat berjalan dengan benar serta dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga memiliki output yang sama dan terstandar.
1.      Fungsi
Fungsi Standar Operasional Prosedur Bekerja di Laboratorium antara lain :
1.      Sebagai dasar acuan dalam melaksanakan kegiatan
2.  Menjaga kedisiplinan dan konsistensi kerja pelaksana maupun pengguna dalam melaksanakan kegiatan
3.     Memperjelas kesulitan masalah-masalah dan penyimpangan yang terjadu saat pelaksanaan kegiatan
4.     Membantu dalam mengembangkan dan mengevaluasi setiap proses operasional di Laboratorium
5.     Menjaga ketertiban praktikan dalam pelaksanaan kegiatan
6.     Menjdi dasar hukum yang kuat dalam menghadapi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

2.      Tujuan
 Tujuan Standar Operasional Prosedur antara lain :
1.      Memastikan bahwa setiap langkah, keputusan, tindakan dan penggunaan fasilitas dilakukan secara     sistematis dan sesuai.
2.      Menjaga dan menjamin keselamatan pengguna, praktikan atau laboran saat melakukan kegiatan di Laboratorium
3.      Mengawasi pekerejaan atau kegiatan agar dapat dilaksanakan secara efisien dan konsisten
4.      Menentukan pembagian kerja dan wewenang dari pelaksana yang terkait
5.      Meminimalisir kesalahan dan inefisiensi dalam melakukan pekerjaan
6.      Membatasi tugas dan kerja pelaksana yang terkait
3
          Prosedur Peminjaman Alat untuk Penelitian 
      Biasanya dalam melakukan sebuah penelitian kita membutuhkan alat-alat untuk penelitian. Adapun prosedur peminjaman alat untuk penelitian sebagai berikut
    1)Tujuh hari (7) hari sebelum kegiatan penelitian dimulai; siswa, guru maupun pihak luar, selanjutnya disebut dengan peminjam; sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh guru pembimbing maupun pihak luar yang bersangkutan kepada staf administrasi laboratorium. Penyerahan berkas ini sekaligus persetujuan atas biaya administrasi dan sewa laboratorium dan/atau peralatan yang dimaksud dalam berkas peminjaman alat. Besaran biaya administrasi dan sewa laboratorium diatur dalam lampiran sendiri,
  2)      Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium,
 
  3)      Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud,
   4)      Laboran menyiapkan peralatan sesuai dengan berkas peminjaman alat,
 
  5)      Peminjam melakukan cek atas alat yang telah disediakan,
 6)      Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran,
           7)  Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya,      serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, peminjam mengisi buku peminjaman alat,
8)   Saat kegiatan penelitian berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul penelitian yang tercantum dalam proposal dan berkas peminjaman alat,
 9)      Setelah kegiatan penelitian selesai; peminjam segera melapor pada laboran,
10)  Peminjam harus membersihkan peralatan, meja dan ruang laboratorium, serta merapikannya; jika menggunakan ruang laboratorium selama kegiatan penelitian,
11)  Peminjam bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan penelitian, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12)  Peminjam membayar biaya sewa atas peralatan dan/atau laboratorium yang besarnya dapat dilihat pada lampiran peralatan  dan sewa alat.
13)  Setelah menyelesaikan semua administrasi dan memastikan kondisi peralatan sebagaimana saat peminjaman dilakukan; peminjam memperoleh surat keterangan bebas tanggungan alat dan laboratorium serta pengesahan atas hasil penelitian yang dilakukan.
4.      Standar Prosedur  Peminjaman Alat
     Sebelum melakukan peminjaman alat untuk praktikum ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Menurut Anonim 2015  yaitu sebagai berikut :

1)      Tiga (3) hari sebelum praktikum dimulai, setiap kelompok siswa harus sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh guru mata pelajaran IPA,
2)      Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium,
3)      Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud
4)      Laboran menyiapkan peralatan untuk kegiatan praktikum sesuai dengan berkas peminjaman alat.
5)      Asisten praktikum melakukan cek atas alat yang telah disediakan.
6)      Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
7)      Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, asisten praktikum mengisi buku peminjaman alat.
8)      Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain,  selain judul acara praktikum yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat.
9)      Setelah kegiatan praktikum selesai, asisten praktikum segera melapor pada laboran.
10)  Peserta praktikum harus membersihkan peralatan, meja dan ruang praktikum, serta merapikannya.
11)  Asisten praktikum bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan praktikum, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12)  Peserta praktikum diperbolehkan meninggalkan ruangan laboratorium jika cek peralatan selesai, kondisi laboratorium bersih dan rapi serta diijinkan oleh asisten praktikum.
5.      Standar Oprasional Prosedur Bekerja di Labolatorium Fisika
 Adapun peraturan-peraturan dalam standar oprasional prosedur bekerja di labolatorium fisika.Menurut Winarti (2002:46) ada tiga macam yaitu : sebelum praktikum, saat praktikum, dan setelah praktikum.
·         Sebelum Praktikum
1)      Praktikan harus sudah hadir 10 menit sebelum praktikum dimulai.
2)      Praktikan harus mengenakan seragam praktikan dan tidak dibenarkan memakai sanal.
3)      Praktikan harus mengikuti pretes.
4)      Praktikan yang tidak lulus pretes dan tidak mengumpulkan tugas pendahuluan, tidak dibenarkan mengikuti praktikum.
·         Saat Praktikum
1)      Praktikan tidak diperkenankan makan, minum dan merokok selama di dalam ruangan.
2)      Praktikan harus melakukan praktikum di dalam kelompoknya dan tidak diperkenankan dalam kelompok yang lain.
3)      Setiap kelompok harus meminjam alat atau sebahagian alat yang akan  digunakan dengan mengisi bon peminjaman alat yang sudah ditandatangani oleh asisten yang ditunjuk.
4)      Setelah alat dirangkai mintalah asisten untuk memeriksa sambungannya sebelum dihubungkan ke PLN
5)      Tulislah data yang diperoleh pada kertas laporan sementara dan harus diketahui oleh asisten yang bertugas pada saat itu dengan memberikan tanda tanagan pada laporan sementara.
·         Setelah Praktikum
1)      Setelah pengambilan data selesai peralatan harusn dikembalikan kepada laboran, bersihkan meja dan tinggalkan meja kerja dalam keadaan rapi dan bersih.
2)      Kerusakan alat menjadi tanggung peminjam (praktikan).
3)      Laporan ditulis dengan format yang telah disediakan.
4)      Setiap laporan disertakan hasil perhitungan yang dilengkapi perhitungan ralat, kesimpulan dan jawaban tugas yang diberikan.
5)     Praktikan yang tidak hadir sebanyak dua kali tanpa keterangan dianggap gagal dan semua praktikum yang sudah dilakukan dianggap batal.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar