DESENTRALISASI PENDIDIKAN
1. SENTRALISASI PENDIDIKAN
Sentralisasi adalah seluruh
wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut
Undang-Undang. Kelemahan sistem sentralisasi
adalah dimana sebuah kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh
orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan
suatu hal menjadi lebih lama, tidak demokrasi, seragam (menyamakan kebudayaan) dan menjadikan manusia robotik.
2. DESESTRALISASI PENDIDIKAN
Desentralisasi
adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada
manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur
organisasi. Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Latin
“de”, artinya lepas dan “centrum”, yang berarti pusat, sehingga bisa diartikan
melepaskan dari pusat.
Undang-undang
No. 32 tahun 2004,disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan RI.
Urusan pemerintahan yang menjadi
urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat :
1.Politik
luar negeri 5. Moneter dan fiskal
2.Pertahanan
6. Agama
3.Keamanan
4.Yustisi
Desentralisasi pendidikan adalah
suatu proses di mana suatu lembaga yang lebih rendah kedudukannya menerima
pelimpahan kewenangan untuk melaksanakan segala tugas pelaksanaan pendidikan,
termasuk pemanfaatan segala fasilitas yang ada serta penyusunan kebijakan dan
pembiayaan.
3. PRINSIP DESESNTRALISASI PENDIDIKAN INDONESIA
·
Perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu.
·
Peningkatan
kemampuan akademik, professional dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
· Pembahasan
sistem pendidikan (sekolah dan luar sekolah) sebagai pusat nilai sikap.
· Kemampuan
dan partisipasi masyarakat.
· Pembahasan
dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi,
otonomi dan manajemen.
· Peningkatan
kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat.
· Mengembangkan
kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan
menyeluruh.
4. PENTINGNYA DESENTRALISASI PENDIDIKAN
·
Kemampuan
daerah dalam membiaya pendidikan.
· Peningkatan
efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dari masing-masing daerah.
·
Redistribusi
kekuatan politik.
·
Peningkatan
kualitas pendidikan.
·
Peningkatan
inovasi dalam rangka pemuasan harapan seluruh warga negara.
5. RESTRUKSI PENDIDIKAN
- Struktur kurikulum pendidikan hendaknya mengacu pada penerapan sistem pembelajaran tuntas, tidak terikat pada penyelesaian target kurikulum
- Proses pembelajaran tuntas diterapkan dengan berbagai modus pendekatan pembelajaran, peserta didik aktif sesuai dengan tingkat kesulitan konsep-konsep dasar yang dipelajari.
- Sistem penilaian hasil belajar secara berkelanjutan perlu diterapkan di setiap lembaga pendidikan sebagai konsekuensi dari pelaksanaan pembelajaran tuntas.
- Dilakukan supervisi dan akreditasi.
- Pendidikan berbasis masyarakat seperti pondok pesantren, kursus-kursus keterampilan, pemagangan di tempat kerja dalam rangka pendidikan sistem ganda harus menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.
- Formula pembiayaan pendidikan atau unit cost dan subsidi pendidikan harus didasarkan pada bobot beban penyelenggaraan pendidikan yang memperhatikan jumlah peserta didik, kesulitan komunikasi, tingkat kesejahteraan masyarakat dan tingkat partisipasi pendidikan serta kontribusi masyarakat terhadap pendidikan pada setiap sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar