Senin, 26 November 2018

DESENTRALISASI PENDIDIKAN

1. SENTRALISASI PENDIDIKAN
           Sentralisasi adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut Undang-Undang. Kelemahan sistem sentralisasi adalah dimana sebuah kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama, tidak demokrasi, seragam (menyamakan kebudayaan) dan menjadikan manusia robotik.
2. DESESTRALISASI PENDIDIKAN
                Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Latin “de”, artinya lepas dan “centrum”, yang berarti pusat, sehingga bisa diartikan melepaskan dari pusat.  
             Undang-undang No. 32 tahun 2004,disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan RI.  

     Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat :
          1.Politik luar negeri       5. Moneter dan fiskal
          2.Pertahanan                  6. Agama
          3.Keamanan
          4.Yustisi

Desentralisasi pendidikan adalah suatu proses di mana suatu lembaga yang lebih rendah kedudukannya menerima pelimpahan kewenangan untuk melaksanakan segala tugas pelaksanaan pendidikan, termasuk pemanfaatan segala fasilitas yang ada serta penyusunan kebijakan dan pembiayaan.

 


3. PRINSIP DESESNTRALISASI PENDIDIKAN INDONESIA
 

·         Perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu.
·         Peningkatan kemampuan akademik, professional dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
·         Pembahasan sistem pendidikan (sekolah dan luar sekolah) sebagai pusat nilai sikap.
·         Kemampuan dan partisipasi masyarakat.
·    Pembahasan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi,  otonomi dan manajemen.
·        Peningkatan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat.
·    Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh.


4. PENTINGNYA DESENTRALISASI PENDIDIKAN

·         Kemampuan daerah dalam membiaya pendidikan.

·         Peningkatan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dari masing-masing  daerah.

·         Redistribusi kekuatan politik.

·         Peningkatan kualitas pendidikan.
·         Peningkatan inovasi dalam rangka pemuasan harapan seluruh warga negara.

5. RESTRUKSI PENDIDIKAN



  •     Struktur kurikulum pendidikan hendaknya mengacu pada penerapan sistem pembelajaran  tuntas, tidak terikat pada penyelesaian target kurikulum
  •     Proses pembelajaran tuntas diterapkan dengan berbagai modus pendekatan pembelajaran, peserta didik aktif sesuai dengan tingkat kesulitan konsep-konsep dasar yang dipelajari.
  •    Sistem penilaian hasil belajar secara berkelanjutan perlu diterapkan di setiap lembaga pendidikan sebagai konsekuensi dari pelaksanaan pembelajaran tuntas.
  •      Dilakukan supervisi dan akreditasi.
  •    Pendidikan berbasis masyarakat seperti pondok pesantren, kursus-kursus keterampilan, pemagangan di tempat kerja dalam rangka pendidikan sistem ganda harus menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.
  •     Formula pembiayaan pendidikan atau unit cost dan subsidi pendidikan harus didasarkan pada bobot beban penyelenggaraan pendidikan yang memperhatikan jumlah peserta didik, kesulitan komunikasi, tingkat kesejahteraan masyarakat dan tingkat partisipasi pendidikan serta kontribusi masyarakat terhadap pendidikan pada setiap sekolah.
 








 


 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar